Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro berkomitmen untuk melaksanakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), terlebih di masa kampanye ini, dirinya ingin Alat Peraga Kampanye (APK) harus menyesuaikan ketentuan berlaku. Pendekatan persuasif akan diutamakan dalam setiap upaya penertiban.
“Tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pontianak, kemudian berusaha Kota Pontianak terjaga ketertibannya. Setiap partai punya kesempatan yang sama,” paparnya.***