Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Bintoro menambahkan, beras yang diserahkan adalah beras dari Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Barat. Kerjasama kedua pihak terus terjalin sebagai upaya pemerintah meringankan beban masyarakat Kota Pontianak.
“Yang jelas harga bisa terkendali,” tutupnya.
Penyerahan bantuan pangan berupa beras ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemkot Pontianak.***