Kerap Tipu Warga, Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Polisi Gadungan

- 8 Januari 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pixabay/parameciorecords

Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor, celana dan sepatu PDL Polri, enam buah STNK, dua buah BPKB dan buku tabungan.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana junto pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x