"Total ada 1500-an lembar uang yang diduga palsu pecahan 100 dolar. Jika dirupiahkan senilai Rp2 miliar lebih," rinci Angga.
Atas perbuatannya, 8 pelaku disangkakan dengan Pasal 244 dan/atau 245 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***