Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu selamat. Saat ini mereka mendapatkan perawatan intensif di RS Kartika Husada. Hingga kini belum dapat dipastikan permasalahan keluarga seperti apa yang mereka alami.
Kompol Erna mengatakan, atas perbuatannya, HPP disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2,8 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.***