Usai Tusuk Punggung Istri, Pria Ini Tikam Perutnya Sendiri

- 24 Maret 2021, 19:20 WIB
Usai Tusuk Punggung Istri, Pria Ini Tikam Perutnya Sendiri
Usai Tusuk Punggung Istri, Pria Ini Tikam Perutnya Sendiri /Pixabay/GDJ/

Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu selamat. Saat ini mereka mendapatkan perawatan intensif di RS Kartika Husada. Hingga kini belum dapat dipastikan permasalahan keluarga seperti apa yang mereka alami.

Kompol Erna mengatakan, atas perbuatannya, HPP disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2,8 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x