Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Dreamtel Kecamatan Menteng

- 30 Mei 2021, 18:23 WIB
Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Dreamtel Kecamatan Menteng
Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Dreamtel Kecamatan Menteng /PMJ News/

Atas perbuatannya tersebut, AA disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x