Baca Juga: Studi: Konsumsi Garam Berlebihan Bisa Picu Pikun hingga Kanker Lambung
Hukum tersebut didasarkan pada keterangan dalam kitab Fahul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin, yang menjelaskan bahwa menggabungkan puasa Rajab dengan puasa ganti Ramadhan tetap sah dan mendatangkan pahala.