Begini Hukum Salat Jenazah secara Ghaib Berdasarkan Imam Mazhab

- 27 Maret 2024, 06:07 WIB
Proses salat jenazah bagi WNI yang meninggal dunia akibat gempa yang mengguncang Turki.
Proses salat jenazah bagi WNI yang meninggal dunia akibat gempa yang mengguncang Turki. /Tangkapan layar Instagram/indonesiainankara./

Mazhab Syafi`i

Imam An-Nawawi menyampaikan; ”Boleh mensalatkan secara ghaib dengan niat, meskipun ia (jenazah) tidak berada di arah kiblat, sedangkan yang menshalatkan menghadap arah kiblat, sama saja di antara keduanya terpaut jarak qashar atau tidak.” (Raudhah Ath Thalibin, 2/130).

Baca Juga: Siapakah yang Berhak Memberi Nama Anak dalam Ajaran Islam? Ini Penjelasannya secara Fikih

Mazhab Hanbali

Al Allamah Al Buhuti menyampaikan, ”Pemimpin agung mensalatkan, juga lainnya secara ghaib dari negeri itu, meskipun kurang dari jarak qashar atau yang tidak berada di kiblat yang mensalatkan, dengan niat, sampai satu bulan. Hal itu seperti shalat untuk jenazah yang dimakamkan. Akan tetapi satu bulan di sini adalah satu bulan sejak kematiannya.” (Kasyaf Al Qina`, 2/122).

Mazhab Syafi`i dan Hanbali berdalil dengan Hadits, di antaranya adalah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى النَّجَاشِيِّ، فَكُنْتُ فِي الصَّفِّ الثَّانِي أَوِ الثَّالِثِ» (أخرجه البخاري: 1317، 2/86)

Artinya: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu `anhuma, ”Sesungguhnya Rasulullah salat untuk An Najasyi, sedangkan aku berada di shaff dua atau tiga.” (Riwayat Al Bukhari: 1317, 2/86).

Ibnu Qudamah dari Madzhab Hanbali menjawab pendapai bahwa itu adalah khusus Rasulullah ﷺ, ”Kami mencontoh Rasulullah selama tidak ada dalil khususiyah.” (Al Mughni, 2/382).

Baca Juga: Subhanallah, Ini Ayat Alquran dan Hadits Nabi yang Menyebutkan Keberkahan Palestina

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x