Syarat Pelaksanaan Salat ghaib menurut Mazhab Syafi`i dan Hanbali
Madzhab Syafi`i mensyaratkan bahwasannya salat ghaib bisa dilaksanakan ketika jenazah dan yang menshalatkan berada di dua negeri yang berbeda, dan tidak disyaratkan jarak sejauh jarak qashar dalam salat, dan bisa dilaksanakan meski lebih dekat dari jarak itu. Dengan demikian maka salat ghaib tidak dilaksanakan ketika jenazah dan yang menshalatkan masih sama-sama dalam satu negeri.
Namun dalam syarat ke dua ada perbedaan, di mana Mazhab Syafi`i tidak mensyaratkan waktu tertentu, hingga seseorang bisa melaksanakan salat ghaib meski jauh dari waktu wafatnya. Namun dalam hal ini, Madzhab Hanbali membatasi satu bulan setelah kewafatannya.