Begini Hukum Salat Jenazah secara Ghaib Berdasarkan Imam Mazhab

- 27 Maret 2024, 06:07 WIB
Proses salat jenazah bagi WNI yang meninggal dunia akibat gempa yang mengguncang Turki.
Proses salat jenazah bagi WNI yang meninggal dunia akibat gempa yang mengguncang Turki. /Tangkapan layar Instagram/indonesiainankara./

WARTA SAMBAS - Salat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi mayoritas ulama, di mana syari`at juga memotivasi untuk mengamalkannya.

عن أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ»، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: «مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ» (أخرجه البخاري: 1325، 2/87).

Dari Abi Hurairah radhiyallahu `anhu ia berkata, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai ia melaksanakan salat (janazah), maka baginya satu qirath, dan barangsiapa menyaksikan sampai ia dimakamkan maka baginya dua qirath.” Dikatakan,”Dan apa dua qirath itu?” Rasulullah bersabda,”Seperti dua gunung yang besar. ” (Riwayat Al Bukhari: 1325, 2/87).

Baca Juga: Apakah Boleh Cas Handphone di Mesjid? Begini Penjelasan secara Fikih

Asal salat janazah, jenazah ada di depan orang yang menshalatkan di posisinya sejajar dengan kiblat bagi orang-orang yang menshalatkannya. Nah, bagaimana dengan menshalatkankan jenazah namun jenazah tidak ada, hal ini biasa disebut dengan salat ghaib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya berkenaan dengan hal ini.

Mazhab Hanafi

Madzhab Hanafi memandang bahwasannya shalat ghaib tidak disyariatkan, sedangkan salatnya Rasulullah untuk jenazah Raja Najasyi merupakan kekhususan beliau, sedangkan tidak ada nukilan bahwasannya Rasulullah mensalatkan jenazah para sahabat beliau secara ghaib. (Ad Durr Al Mukhtar wa Hasyiyah Ibni Abidin, 2/209).

Mazhab Maliki

Sedangkan dalam Madzhab Mailiki salat ghaib merupakan perbuatan makruh. Mereka berhujjah seperti hujjah Madzhab Hanafi, di mana hal itu merupakan kekhususan yang hanya diamalkan oleh Rasulullah saja. Di mana Rasulullah juga tidak menshalati para sahabat setelah beliau melakukan untuk Raja Najasyi. (Lihat, Syarh Mukhtashar Khalil li Al Kharasyi, 2/143).

Mazhab Syafi`i

Imam An-Nawawi menyampaikan; ”Boleh mensalatkan secara ghaib dengan niat, meskipun ia (jenazah) tidak berada di arah kiblat, sedangkan yang menshalatkan menghadap arah kiblat, sama saja di antara keduanya terpaut jarak qashar atau tidak.” (Raudhah Ath Thalibin, 2/130).

Baca Juga: Siapakah yang Berhak Memberi Nama Anak dalam Ajaran Islam? Ini Penjelasannya secara Fikih

Mazhab Hanbali

Al Allamah Al Buhuti menyampaikan, ”Pemimpin agung mensalatkan, juga lainnya secara ghaib dari negeri itu, meskipun kurang dari jarak qashar atau yang tidak berada di kiblat yang mensalatkan, dengan niat, sampai satu bulan. Hal itu seperti shalat untuk jenazah yang dimakamkan. Akan tetapi satu bulan di sini adalah satu bulan sejak kematiannya.” (Kasyaf Al Qina`, 2/122).

Mazhab Syafi`i dan Hanbali berdalil dengan Hadits, di antaranya adalah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى النَّجَاشِيِّ، فَكُنْتُ فِي الصَّفِّ الثَّانِي أَوِ الثَّالِثِ» (أخرجه البخاري: 1317، 2/86)

Artinya: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu `anhuma, ”Sesungguhnya Rasulullah salat untuk An Najasyi, sedangkan aku berada di shaff dua atau tiga.” (Riwayat Al Bukhari: 1317, 2/86).

Ibnu Qudamah dari Madzhab Hanbali menjawab pendapai bahwa itu adalah khusus Rasulullah ﷺ, ”Kami mencontoh Rasulullah selama tidak ada dalil khususiyah.” (Al Mughni, 2/382).

Baca Juga: Subhanallah, Ini Ayat Alquran dan Hadits Nabi yang Menyebutkan Keberkahan Palestina

Syarat Pelaksanaan Salat ghaib menurut Mazhab Syafi`i dan Hanbali

Madzhab Syafi`i mensyaratkan bahwasannya salat ghaib bisa dilaksanakan ketika jenazah dan yang menshalatkan berada di dua negeri yang berbeda, dan tidak disyaratkan jarak sejauh jarak qashar dalam salat, dan bisa dilaksanakan meski lebih dekat dari jarak itu. Dengan demikian maka salat ghaib tidak dilaksanakan ketika jenazah dan yang menshalatkan masih sama-sama dalam satu negeri.

Namun dalam syarat ke dua ada perbedaan, di mana Mazhab Syafi`i tidak mensyaratkan waktu tertentu, hingga seseorang bisa melaksanakan salat ghaib meski jauh dari waktu wafatnya. Namun dalam hal ini, Madzhab Hanbali membatasi satu bulan setelah kewafatannya.

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x