Apakah Boleh Cas Handphone di Mesjid? Begini Penjelasan secara Fikih

- 27 Maret 2024, 05:57 WIB
Ilustrasi cas hp
Ilustrasi cas hp /nhothu82st0/pixabay

WARTA SAMBAS - Sekarang ini handphone menjadi kebutuhan bagi sebagian besar manusia dalam hidupnya. Seringkali merasa hampa ketika Hp tertinggal di rumah atau di kantor, dan sebagainya.

Mengingat saat ini Hp sudah menjadi alat komunikasi jarak jauh yang utama dengan pasangan, keluarga, teman, dan rekan kerja. Tak hanya itu, kadang kerap kali kita juga mendapat kenalan baru melalui Hp.

Tak heran jika di mana-mana kita tidak bisa lepas dari Hp, sekali pun di masjid. Terkadang musafir atau mahasiswa, karyawan, dan masyarakat umum kerap memanfaatkan stop kontak listrik yang tersedia untuk mengisi daya baterai (men-charger). Agar Hp-nya bisa digunakan.

Baca Juga: Siapakah yang Berhak Memberi Nama Anak dalam Ajaran Islam? Ini Penjelasannya secara Fikih

Apalagi jika dalam keadaan darurat atau mendadak sehingga khawatir mengganggu aktivitas lain. Lalu jika kita men-charger Hp di masjid, kemudian ditinggal salat, bagaimana hukumnya?

Atau pun, saat kita secara sengaja datang ke masjid hanya untuk meng-charger Hp karena cuma masjid-lah tempat yang memungkinkan. Apakah diperbolehkan atau sama dengan mencuri?

Men-charger daya baterai Hp di masjid menurut hukum fikih tidak diperbolehkan (Gerbang Fikih, 2019, hal. 141). Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan pengalokasian listrik masjid secara umum.

Baca Juga: Subhanallah, Ini Ayat Alquran dan Hadits Nabi yang Menyebutkan Keberkahan Palestina

Seperti yang kita tahu, masjid dalam pengalokasian listrik memiliki tujuannya masing-masing. Kita tidak boleh semena-mena menyalahgunakannya. Meski demikian, kami belum menemukan hukum fikih mengenai men-charger Hp atas izin takmir atau pengurusnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x