Apakah Boleh SK Pegawai Jadi Jaminan Hutang di Bank? Begini Penjelasannya menurut Ajaran Islam

- 30 Maret 2024, 20:42 WIB
Ilustrasi hutang
Ilustrasi hutang /shameersrk/

Menjaminkan harta yang masih belum ditunaikan namun bisa dijamin pengadaannya semacam ini dikenal dengan istilah dlaman al-dain. Jika jaminan itu berupa fisik, maka disebut juga dengan istilah dlaman al-ain. Bila jaminan itu berupa pekerjaan yang bergaji, maka dinamakan dengan istilah dlaman al-fi’li atau dlaman al-nafsi.

Rahn (gadai) itu merupakan salah satu bentuk dari akad dlaman al-dain dan dlaman al-ain. Jadi, bila jaminan pemenuhan/pelunasan utang gadai itu diperoleh dari gaji, maka menjadikan SK dan Slip gaji untuk bukti jamiinan kepercayaan, hukumnya adalah boleh dengan catatan harus disertai dengan tindakan bisanya gaji itu didebet (dipotong) secara langsung oleh pihak perbankan/pegadaian. Tanpa adanya syarat pemotongan secara langsung, maka Slip Gaji dan SK Kepegawaian ini tidak ada artinya sama sekali, sebab tidak bisa dijual guna pemenuhan utang gadai.

Yang perlu kita garisbawahi, bahwa syarat yang bisa digadaikan adalah barang itu harus terdiri dari sesuatu yang bisa dijual atau disewa. Pemotongan terhadap gaji, secara tidak langsung sudah memenuhi ketentuan unsur jual beli (bai’), sebab hakikat dari qardl adalah pertukaran fisik uang (barter), cabang dari jual beli.

Baca Juga: Selain Cegah Pengeroposan Tulang, Ini Lima Manfaat Keju untuk Kesehatan

Kesimpulan

Menjadikan slip gaji dan SK kepegawaian sebagai tanda bukti adanya “penghasilan” bagi jaminan pemenuhan utang gadai adalah boleh dalam syariat. Tidak ada larangan menjadiikannya sebagai jaminan, sebab tidak melanggar ketentuan yang berlaku terhadap syariat dlaman al-dain, dlaman al-ain, dan dlaman al-fi’li. Larangan hanya berlaku bila maksud menjaminkan itu adalah “fisik” SK atau slip gajinya.

Jika yang dijaminkan adalah “bisanya gaji dipotong” berbekal bukti izin pemotongan berupa dikuasainya SK dan slip gaji oleh pihak pegadaian atau bank, maka akad gadai semacam ini adalah benar dan sah. Tanpa ada pemotongan maka SK dan slip gaji tidak sah berlaku, karena keduanya tidak bisa dijualbelikan, apalagi disewakan.

Bahkan bisa diqiyaskan dengan istilah jual beli barang ma’dum (fiktif).Mengapa ? Sebab barang yang menduduki maqam objek yang dibeli adalah terdiri atas slip dan SK yang keduanya hanya merupakan fisik kertas. Keduanya sama sekali bukan aset berharga karena tanpa keberadaan aset penjamin (dlaman al-dain, dlaman al-ain, dlaman al-fi’li) di baliknya.

Di sisi lain, menggunakan bukti penjaminan SK dan slip gaji tidak boleh dilarang apabila ada unsur riba qardli di dalamnya. Tanpa adanya riba qardli, maka sepenuhnya apa yang sudah dijelaskan di atas adalah sah secara syara'. Wallahu a'lam bish shawab.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah