Apakah Boleh SK Pegawai Jadi Jaminan Hutang di Bank? Begini Penjelasannya menurut Ajaran Islam

- 30 Maret 2024, 20:42 WIB
Ilustrasi hutang
Ilustrasi hutang /shameersrk/

Baca Juga: Rasanya Maknyus, Ini Resep Daging Kambing Goreng Empuk dan Gurih

Contoh dari barang yang terdiri dari fisik yang ada (ain musyahadah) adalah sepeda motor, mobil, perabot rumah tangga, yang sekira bila dijual bisa untuk menutupi utang. Jika tidak boleh dijual oleh pihak yang memberi pinjaman, yaitu saat jatuh tempo, maka justru hal itu dapat menjadi pembatal bagi berlakunya akad gadai (rahn).

Sebab, asal-usulnya adanya jaminan utang dalam gadai, adalah terpenuhinya utang dengan jalan menjual barang yang dijaminkan. Ini kunci utamanya, plus waktu jatuh temponya utang.

Untuk barang yang sifatnya masih terdiri dari sesuatu yang bisa disifati (syaiin maushuf fi al-dzimmah), maka barang itu ada kemungkinan ada dalam beberapa bentuk, yaitu:

1.Berupa fisik yang belum diserahkan, namun sudah dibeli secara jual beli salam, yang bila dijaminkan maka bisa dengan menunjukkan bukti awal berupa nota (invoice) pembelian/kontrak.

2.Berupa fisik yang belum diserahkan, namun sudah dibeli secara inden (akad salam, atau juga akad istishna’), yang bisa dibuktikan dengan nota pembelian inden

3.Berupa manfaat pekerjaan yang bisa ditunaikan oleh pihak penjamin, dengan bukti berupa SK kepegawaian

4.Berupa manfaat dari gaji/pendapatan pasti bulanan yang dibuktikan dengan slip gaji.

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Tubuh, Ini Lima Manfaat Konsumsi Ikan Mas untuk Kesehatan

Keempat komponen di atas, seluruhnya merupakan masuk dalam rumpun syaiin mauhsuf fi al-dzimmah. Namanya saja sudah fi al-dzimmah, artinya harta yang dijaminkan itu adalah dalam bentuk utang (dain), sebab belum ada di tangan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah