Pada pesta pernikahan juga bisa menjadi sebab shalat bisa dilaksanakan tidak pada awal waktu, asal tidak menyebabkan shalat hadlirah (shalat pada waktunya) menjadi sholat fa`itah (shalat tidak pada waktunya). Artinya boleh melaksanakan shalat dhuhur yang waktunya mendekati shalat asar, asalkan belum masuk waktu shalat asar.
Dengan demikian tidak diperkenan meninggalkan Shalat karena alasan pernikahan atau lainnya. Maka untuk menghindari hal itu, akan lebih baik dan sangat dianjurkan untuk mengatur jadwal pernikahan agar tidak menerjang waktu shalat. Namun apabila tidak memungkinkan maka jamak menjadi pilihan terakhir dengan catatan adanya jamak shalat tidak untuk menyepelekan ibadah shalat tersebut.***