Bolehkah Meninggalkan Salat karena Pesta Pernikahan dan Sudah Berhias, Ini Penjelasannya

- 1 April 2024, 23:29 WIB
Ilustrasi salat
Ilustrasi salat /Alena Darmel/Pexels

WARTA SAMBAS - Bolehkah meninggal shalat karena alasan pesta pernikahan dan sudah berhias atau bermake up? Berikut penjelasannya dilansir dari beberapa sumber, terkait hal ini para ulama telah bersepakat bahwa setiap muslim yang mukalaf wajib melaksanakan shalat lima waktu dalam kondisi dan situasi apapun, sehingga menjadi jelas haram hukumnya meninggalkan shalat lima waktu karena ada pesta pernikahan atau lainnya. Para ulama juga telah bersepakat bahwa hal yang menyebabkan boleh meninggalkan shalat itu ada dua yaitu, karena lupa dan tidur dan selain dari keduanya hal tersebut haram untuk meninggalkan shalat.

Lalu bagaimana solusinya agar tidak meninggalkan shalat dengan kondisi yang sudah bermake up pada saat pesta pernikahan berlangsung?

Perlu diketahui bahwasanya walaupun seseorang itu telah bermake up atau telah berhias diri, tetap boleh melaksanakan shalat dengan catatan sebelum make up telah berwudu dan belum batal wudhunya ketika akan melaksanakan shalat. Artinya apabila seseorang bisa menjaga wudhunya maka boleh melaksanakan banyak shalat dengan menggunakan satu wudhu.

Baca Juga: Perempuan Ahli Surga Pengasuh Rasulullah, Kisah Sosok Ummu Aiman

Perlu juga diingat bahwa tayamum tidak bisa menjadi pilihan selama masih ada air dan tidak dalam keadaan yang membahayakan menggunakan air, maka tayamum tidak bisa menjadi pengganti wudhu dengan sebab pesta pernikahan atau lainnya.

Namun jika pesta pernikahannya lama dan baru selesai jam 4 atau jam 5 lewat, maka cara yang bisa dilakukan adalah shalat dzuhur dengan wudhu shalat subuh dengan catatan wudunya belum batal. Jika sudah batal solusinya bagaimana?

Terkait hal ini, ada sebagian pendapat ulama yang mengatakan boleh untuk menjamak shalat dhuhur dengan shalat Asar. Walaupun diketahui bahwa ulama telah bersepakat bahwa sebab yang boleh untuk menjamak shalat adalah haji, sedangkan sebab-sebab selain haji masih diperselisihkan dikalangan para ulama.

Walaupun sebagian besar ulama menyatakan pernikahan tidak menjadi sebab diperbolehkannya melakukan jamak akan tetapi Imam Qoffal berpendapat boleh menjamak shalat karena suatu hajat, yang hajat tersebut tidak menjadi suatu kebiasaan. Pesta pernikahan adalah merupakan hajat yang terjadi secara insidentil dan tidak menjadi suatu kebiasaan yang bersifat terus menerus dalam keseharian, maka dengan alasan ini pesta pernikahan bisa menjadi sebab untuk menjamak salat.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Juwita Malam dengan Nada Dasar C, Dipopulerkan Slank

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x