Hore! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 Gratis, Ini Aturannya

3 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi SIM /PRFM/

 

WARTA SAMBAS RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diketahui SIM adalah lisensi resmi yang wajib dimiliki para pengendara roda dua maupun empat di Indonesia.

Seseorang yang telah memenuhi kriteria untuk memperoleh SIM wajib mengurus dan memiliki SIM sebagai bukti legal berkendara.

Namun, proses pembuatan SIM seringkali tekendala berbagai faktor, salah satunya biaya.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Positif Covid-19

Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu gratis biaya pembuatan/penerbitan SIM bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Hore! Jokowi Gratiskan Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Aturannya", Sabtu 2 Januari 2021, kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Baca Juga: Ogah Disuruh Ganti Foto Profil Facebook, Cowok Ini Tendang Mulut Pacarnya sampai Berdarah…

Selain itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Polri yang dimana aturan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.*** Kamila Astrilia/beritadiy

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

 

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler