Bisnis Online di Bali, Dua Turis Dideportasi Pemerintah

27 Januari 2021, 14:06 WIB
Dua WNA Belarusia Saat di Bandara untuk menjalani deportasi /Humas Kemenkumham

WARTA SAMBAS – Dua turis asing asal Belarusia melakukan bisnis daring (online) selama di Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.

Keduanya ialah Siarhei Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (30). Akibat perbuatannya tersebut,  Imigrasi kelas II TPI Singaraja, Bali melakukan tindakan tegas berupa deportasi.

"Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural, seperti sabun, shampoo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem tapi dengan visa kunjungan,"kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu 27 Januari 2021, dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa bisnis tersebut telah dilakukan oleh pasangan asal Belarusia itu sejak September 2020. Keduanya juga memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2021.

Pasangan suami istri asal Belarusia itu dideportasi bersama kedua orang putranya yang berusia 4 tahun dan 1 tahun.

Dikatakannya, karena keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan untuk berbisnis maka diberi tindakan administratif keimigrasian pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma menambahkan selama proses pengawasan dengan mengamati media sosialnya, produksi itu sudah dilakukan sejak September 2020.

"Mereka datang dengan menggunakan visa kunjungan pada 1 Februari 2020, dan saat mulai berjualan mereka memanfaatkan media sosial," katanya.

Selanjutnya, pasangan suami istri tersebut dideportasi pada Selasa (26/01) pukul 21.40 wita melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia.

Sebelumnya Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan selama tahun 2020 sudah ada 157 warga negara asing yang dideportasi. Adapun penyebab deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Salah satunya, menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Bali.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler