Menaker Ida Fauziyah Buka Posko THR Keagamaan 2021

20 April 2021, 22:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah Buka Posko THR Keagamaan 2021 /DOK PR/

WARTA SAMBAS – Guna menjamin para karyawan, pekerja atau buruh mendapatkan haknya di Hari Raya Idulfitri 1442 Hirjiyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando Tunjangan Hari Raya atau Posko THR Keagamaan 2021.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh mendapatkan THR Keagamaan, benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Ida Fauziyah, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari dari laman Setkab, Selasa 20 April 2021.

Posko THR Keagamaan 2021 ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja atau buruh, pengusaha dan masyarakat umum, di antaranya:

  1. Layanan Luar Jaringan (Luring) atau offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

  2. Layanan Dalam Jaringan (Daring) atau online) melalui link bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Berikan Penuh THR PNS atau Honorer

Layanan Posko THR Keagamaan 2021 ini mulai berlaku pada Selasa 20 April hari hingga 20 Mei 2021 mendatang selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR Keagamaan 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. 

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR Keagamaan 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko ini.

Ida Fauziyah mengatakan, agar koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hati-hati, Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Pengusaha yang Telat Bayar THR

Ia berharap, Posko THR Keagamaan 2021 ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Ida Fauziyah meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 Lebaran Idulfitri 1442 Hihriyah.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran,” tegas Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler