Tanggapi Pernyataan Jokowi Boleh Kampanye, OSO : Presiden Tidak Boleh Berpihak dan Harus Netral

29 Januari 2024, 05:19 WIB
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menghadiri acara Konsolidasi DPC Partai Hanura Singkawang di Hotel Mahkota Jumat, 11 November 2023 /Foto: Hamdani/Kalbartime.com/

WARTA SAMBAS - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menanggapi pernyataan Jokowi yang menyatakan Presiden berhak kampanye.

Ia mengatakan, bahwa Presiden Jokowi harus bersikap netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Kalau Presiden jangan memihak-mihaklah. Presiden itu harus objektif, karena Presiden Republik Indonesia adalah milik rakyat Indonesia," tegas OSO belum lama ini.

Jadi, Presiden jangan berpihak kepada suatu kelompok. Jika hal tersebut dilakukan Jokowi maka dirinya tidak akan berpihak kepada Presiden.

Baca Juga: Rusia Bantah Tudingan AS dan Sekutunya Soal Kerjasama Militer Ilegal dengan Korut

"Saya juga berpihak kepada Presiden karena dia Presiden Indonesia. Tapi kalau Presiden berpihak kepada suatu kelompok, Saya gak akan berpihak kepada Presiden," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengklarifikasi pernyataannya yang menyatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan berpihak.

Dalam keterangan persnya di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan tentang pasal 299 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melalui tulisan kertas karton yang dibawa dan diperlihatkannya.

Pada kertas karton berbentuk persegi itu tertulis pasal 299, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Baca Juga: Warga Palestina Puji Keputusan Mahkamah Internasional untuk Cegah Aksi Genosida di Gaza

Jokowi mengatakan, pasal tersebut sesuai dengan pernyataannya yang menyebutkan bahwa Presiden boleh melakukan kampanye.

"Jelas semua, tolong jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menjelaskan ketentuan perundang-undangan sebab ditanya," ujar dia, Jumat 26 Januari 2024.

Selain itu, Jokowi juga memperlihatkan kertas yang bertuliskan pasal 281, dan berisi aturan jika Presiden dan Wakil Presiden berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara serta menjalani cuti di luar tanggungan.

"Kemudian pasal 281 Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan jika berkampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan terkecuali pengamanan, dan cuti di luar tanggungan negara," ujar Jokowi.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler