Direktur Lemkapi Sebut Maklumat Kapolri Tidak Berlaku Pada Karya Jurnalistik

- 2 Januari 2021, 15:22 WIB
ILUSTRASI JURNALISTIK
ILUSTRASI JURNALISTIK /PIXABAY/

 

WARTA SAMBAS RAYA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) tidak akan menyasar karya jurnalistik.

"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, SabtuSabtu 2 Januari 2021 dilansir dari Antara.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, 35.8 Juta Orang Seluruh Dunia Saksikan Konser Online SMTOWN LIVE, Ada Baekhyun Juga

Selama ini, provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas, katanya.

"Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik," katanya.

Dia juga mengatakan maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat.

Menurut dia, maklumat ini diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x