Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sintang Ditunda Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

- 19 Januari 2021, 22:23 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /unsplash.com/element5digital

WARTA SAMBAS – Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sintang nampaknya diharuskan untuk lebih bersabar. Pasalnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Sambil menunggu pemberitahuan atau perintah lebih lanjut dari Panitia Pemilihan Kabupaten terkait lanjutan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021," kata Jarot Winarno, Bupati Sintang, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 19 Januari 2021.

Penundaan Pilkades Serentak tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 141/0253/DPMPD-B/Tahun 2021 yang dikeluarkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (PMPD) Sintang.

Baca Juga: TikTok Siap Hapus Video Trump Soal Hasil Pemilu

SE tentang Penundaan Pentahapan Pelaksanaan Pemilihan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang tersebut tertanggal 18 Januari 2021.

Jarot menjelaskan, penundaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sintang ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Gubernur Kalbar.

Bagi Balon Kades yang telah mengurus syarat pencalonan, kata Jarot, tetap dinyatakan berlaku sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gratis Nelpon dan SMS Pakai Telkomsel untuk Korban Banjir Kalsel

Ditambahkan Kepala Dinas PMPD Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, penundaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa.

Kemudian sebagai tindaklanjut SE Mendagri Nomor 141/0012/BPD tanggal 5 Januari 2021 tentang Pendataan Pilkades Serentak 2021 serta Surat Mendagri Nomor 141/6892/SJ tanggal 22 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Pilkades di Era Pandemi Covid-19.

Penundaan ini juga sebagai tindaklanjut Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141/0191/DMPD-A tanggal 14 Januari 2021 tentang Pendataan Pilkades Serentak Tahun 2021.

Baca Juga: 2 WNA Asal India Jual Permata Imitasi di Blok M Jakarta

Selain itu penundaan Pilkades Serentak juga memperhatikan Permendagri 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades dalam ini Pemerintah Kabupaten harus mempersiapkan dengan matang seluruh tahapan Pilkades Serentak dengan penerapan protokol kesehatan. 

Bahkan apabila Pilkades akan dilaksanakan nanti, kata Roni, akan dilakukan pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai SE Mendagri 141/6698/8J tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS.

"Saat ini sebenarnya pelaksanaan Pilkades di Sintang sudah pada tahap penjaringan Calon Kepala Desa. Namun, kita tunda sampai pada waktu yang akan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Sintang. Kami sekarang sedang menyusun ulang jadwalnya," pungkas Roni.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x