Awal 2021, Kominfo Take Down 360 Konten 'Pencuri' Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta

- 8 Februari 2021, 21:15 WIB
Menkominfo Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate. /Twitter.com/@PlateJohnny

WARTA SAMBAS - Tahun 2021 baru berjalan satu bulan lebih, tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah men-take down 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, temasuk hak cipta.

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, kementeriannya memang secara konsisten memutus akses konten-konten yang melanggar kekayaan intelektual.

"Sepanjang 2020 Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual," ungkap Johnny, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Wow... 1.402 Hoaks Terkait Covid-19 Hanya dalam Sepekan, Kominfo: 104 Dibawa ke Ranah Hukum

Selain penanganan konten, di sektor hilir, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan konten negatif bersama Bareskrim Polri, serta penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks.

"Pada saat di mana dua lembaga ini bekerja bergandengan tangan dan didukung kuat oleh media dan pers, kita harapkan ruang digital kita menjadi semakin bersih, ruang digital kita diisi melalui kompetisi media yang semakin baik dan bermanfaat," kata Johnny.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo juga melakukan upaya-upaya berkelanjutan, untuk menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem industri media secara berkelanjutan.

Baca Juga: Vaksinasi Nasional Covid-19, Legislator Papua: Jangan Percaya Hoaks

Saat ini, Kementerian Kominfo memiliki beberapa seri Undang-Undang (UU), salah satunya UU 11/2020. Pengesahannya mempercepat proses digitalisasi media, termasuk digitalisasi penyiaran.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x