Begini Kata Kemenag Terhadap Aisha Weeding Promosikan Pernikahan di Bawah Umur yang Tengah Viral

- 11 Februari 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

 

WARTA SAMBAS - Pemerintah tengah gencarnya menggalakkan bahaya pernikahan di bawah umur. Namun belakangan, muncul promosi dari salah satu weeding organizer (WO) yang menawarkan konsep pernikahan anak di bawah umur. Sotak saja hal ini menuai kriitikan. 

Pernikahan di bawah umur menyalahi peraturan perundang-undangan, juga akan berdampak buruk bagi anak, baik secara mental, jiwa, dan fisik. Mereka belum waktunya untuk menikah.

Baca Juga: Adit Jayusman Batalkan Pernikahan Karena Mahar yang Fantatis, Begini Reaksi Ayu Ting Ting 

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan soal promosi penyelenggara pernikahan usia 12-21 bagi perempuan. Hal itulah yang kemudian menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Dikutip dari cianjur.pikiran-rakyat.com dalam artikel Viral Aisha Wedding Promosikan Pernikahan di Bawah Umur, Kemenag: Banyak Mudaratnya dan Bertentangan dengan UU, dinaytakan hal itu ditentang oleh sejumlah pihak termasuk Kementerian Agama yang mengatakan bahwa menikah di bawah umur jelas menyalahi undang-undang dan perlindungan anak.

“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki.

Baca Juga: Batalkan Pernikahan, Ternyata Adit Jayusman Pernah Minta Ini dan Ayu Ting Ting Ogah Berikan

Ajakan menikah muda itu sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Usia 12-21 adalah usia untuk belajar, meniti karir atau masa depan.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: cianjur.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x