14 Tempat dan Jenis Kegiatan Ini Wajib Bayar Royalti Kalau Putar Lagu atau Musik

- 7 April 2021, 12:18 WIB
14 Tempat dan Jenis Kegiatan Ini Wajib Bayar Royalti Kalau Putar Lagu atau Musik
14 Tempat dan Jenis Kegiatan Ini Wajib Bayar Royalti Kalau Putar Lagu atau Musik /Rizqi Arie//PIXABAY

WARTA SAMBAS – Tempat-tempat dan jenis-jenis kegiatan tertentu tidak bisa sembarangan lagi memutar lagu atau musik seperti yang terjadi selama ini. Lantaran mereka diwajibkan membayar royalti kepada pemegang hak ciptanya.

Kewajiban tersebut menyusulkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP 56/2021 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu. “Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Sematkan 'Fans K-Pop Otak Micin', Musik Video Terbaru Young Lex Diserang Netizen

PP tersebut mengatur tentang perlindungan suatu karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar di beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima pencipta atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1).

Berikut 14 tempat dan jenis kegiatan yang wajib bayar royalti kalau memutar lagu atau musik, seperti tertuang dalam Pasal Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021:

  1. Seminar dan Konferensi Komersial

  2. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek

  3. Konser musik

  4. Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut

  5. Pameran dan Bazar

  6. Bioskop

  7. Nada Tunggu Telepon

  8. Bank dan Kantor

  9. Pertokoan

  10. Pusat Rekreasi

  11. Lembaga Penyiaran Televisi

  12. Lembaga Penyiaran Radio

  13. Hotel, Kamar Hotel, dan Fasilitas Hotel

  14. Usaha Karaoke.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x