WARTA SAMBAS - Beberapa Negara, mengalami perkembangan pesat terkait legalisasi ganja.
Dilansir dari abcnews pada 8 April 2021, setidaknya ada 30 persen Negara yang sudah melegalkan ganja.
Dalam empat bulan terakhir, lima negara bagian telah melegalkan ganja rekreasi, yang berarti sekarang 30 persen negara mengizinkan penduduk dewasa untuk memiliki dan menggunakan ganja.
Baca Juga: Cek Nama yang Dapat Bantuan PIP di Website Kemendikbud, Berikut Linknya
Setidaknya, dua negara bagian lagi siap untuk ditambahkan ke daftar itu setelah pengesahan RUU legalisasi ganja tahun ini.
Pakar dan pendukung kebijakan ganja mengatakan tren nasional ini menunjukkan pergeseran perspektif orang Amerika tentang ganja.
Argumen dari pejabat terpilih dan pemilih yang berpusat pada persepsi bahaya penyalahgunaan zat ganja atau peningkatan aktivitas kriminal, telah dipadamkan. Karena bukti telah berkembang untuk menunjukkan ada manfaat ekonomi, sosial dan kesehatan dari industri ganja yang diatur oleh negara.
"Ternyata sudah sangat kuno," kata Marks tentang penentangan masa lalu untuk melegalkan ganja.