Menaker Ida Fauziyah Buka Posko THR Keagamaan 2021

- 20 April 2021, 22:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah Buka Posko THR Keagamaan 2021
Menaker Ida Fauziyah Buka Posko THR Keagamaan 2021 /DOK PR/

Ia berharap, Posko THR Keagamaan 2021 ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Ida Fauziyah meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 Lebaran Idulfitri 1442 Hihriyah.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran,” tegas Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah