Media Penyiaran yang Lakukan Pelanggaran Isi Siaran Didenda Rp1 Miliar, Ini Kata KPI...

- 7 Juni 2021, 21:18 WIB
Media Penyiaran yang Lakukan Pelanggaran Isi Siaran Didenda Rp1 Miliar, Ini Kata KPI...
Media Penyiaran yang Lakukan Pelanggaran Isi Siaran Didenda Rp1 Miliar, Ini Kata KPI... /kpi.go.id/Warta Pontianak/

WARTA SAMBAS – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda hingga Rp1 Miliar kepada media penyiaran yang melakukan pelanggaran isi siaran.

“Serta ancaman maksimum yang variatif,” kata Agung Suprio, Ketua KPI Pusat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 7 Juni 2021.

Sebetulnya, jelas Agung Suprio, sanksi administratif tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 terkait Penyiaran. Namun tidak secara tegas diterapkan kepada media penyiaran yang melakukan pelanggaran.

"Di dalam UU Nomor 32 memang ada sanksinya, cuma sudah beberapa tahun, sanksi tersebut seperti mati di "kuburan". Makanya, sekarang ini kita coba aktifkan kembali setelah berkoordinasi dengan Menkominfo dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," jelas Agung Suprio.

Baca Juga: Kontroversi Sinetron Zahra yang Melibatkan Artis Usia 15 Tahun Sebagai Istri Ketiga

Hasil koordinasi tersebut, ungkap Agung, KPI telah menerima izin untuk menerbitkan denda terhadap media penyiaran yang melakukan pelanggaran. Nantinya, sanksi denda tersebut akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"KPI boleh menerbitkan denda yang nantinya akan masuk ke PNPB. Semoga ini dapat menimbulkan efek jera. Sehingga program-program yang mendapat sanksi tidak terulang lagi," harap Agung Suprio.***

Seperti diketahui, KPI Pusat sudah seringkali memberikan sanksi kepada media penyiaran yang melakukan pelanggaran isi siaran. Namun masih belum memberikan efek jera.

Sepanjang 2019, KPU Pusat telah mengeluarkan 81 sanksi atas pelanggaran isi siaran yang dilakukan televisi dan radio, terdiri atas 72 teguran tertulis, 6 teguran tertulis kedua dan 3 penghentian sementara.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x