WARTA SAMBAS – Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 ditetapkan 707.622 formasi. Terdiri atas 531.076 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan 20.960 formasi PPPK Non-Guru. Sementara Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 80.961 formasi.
Penetapan formasi CPNS 2021 tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Katmoko Ari Sambodo.
Pengumuman pendaftaran CASN dan PPPK Non-Guru, ungkap Katmoko, akan disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan mempertimbangkan kesiapan teknis Tim Pelaksana di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi di masing-masing instansi.
Sementara untuk Seleksi PPPK Guru di instansi daerah, lanjut dia, akan dikoordinir Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan koordinasi dan pengawasan Panselnas.
Baca Juga: Jadwal Penerimaan CPNS 2021 Belum Diumumkan, BKN: Terkendala Regulasi
KemenPAN RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan Seleksi CPNS 2021 ini, yakni:
- PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
- PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
- PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Pengadaan PNS dan PPPK Jabatan Fungsional bisa diikuti instansi pusat dan daerah. Namun untuk PPPK Jabatan Fungisonal Guru khusus bagi instansi daerah.
“Khusus untuk PermenPAN RB 28 Tahun 2021 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyears,” kata Katmoko.