Tarif Tol Naik Rp500, Jasa Marga: Penyesuaian

- 24 Februari 2022, 09:16 WIB
Mulai Sabtu 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB tarif tol naik Rp500 untuk ruas Dalam Kota Jakarta.
Mulai Sabtu 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB tarif tol naik Rp500 untuk ruas Dalam Kota Jakarta. /Antara/

WARTA SAMBAS - Mulai Sabtu 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB tarif tol naik Rp500 untuk ruas Dalam Kota Jakarta.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, tarif tol naik Rp500 tersebut untuk semua golongan di ruas Dalam Kota Jakarta.

Adapun tarif tol naik Rp500 itu untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputuran Menteri PUPR Nomor 74/KPTS/M/2022," kata Raddy R Lukman, Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ini Pengakuan Pelaku Ipda OS

Menurut Keputusan Menteri PUPR, tarif tol bisa naik setiap dua tahun sekali karena infalasi.

Kenaikan tarif tol tahun ini menggunakan data inflasi jakarta sebar 3,03 persen periode November 2019 hingga November 2021.

Berikut rincian kenaikan tarif tol Dalam Kota Jakarta berdasarka Menteri PUPR tersebut:

1. Gol I (sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus): dari Rp10.00 menjadi Rp10.500

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x