Singgung Kesalahan OTT Pejabat Basarnas, Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Lari dari Tanggung Jawab

- 29 Juli 2023, 22:15 WIB
Novel Baswedan sekaligus penyidik senior KPK, menyentil Firli Bahuri yang dinilai sengaja menghindar dari tanggung jawabnya
Novel Baswedan sekaligus penyidik senior KPK, menyentil Firli Bahuri yang dinilai sengaja menghindar dari tanggung jawabnya /

WARTA SAMBAS - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyentil keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri yang menurutnya sengaja menghindar.

Melalui cuitan di akun Twitternya pada Jumat 28 Juli 2023, Novel menuding bahwa pimpinan KPK tidak bertanggung jawab terhadap polemik penetapan status tersangka Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap.

Novel menegaskan, bahwa setiap penanganan kasus oleh KPK selalu melalui proses pembahasan bersama dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK.

Baca Juga: Pemilik Kost di Kubu Raya Ditemukan Tewas dalam Kamar, Ini Ungkapan Saksi

"Menyalahkan penyelidik atau penyidik sebagai 'kambing hitam' dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas adalah tindakan yang keliru,"' ujar dia.

Selain mencermati ketidakhadiran Firli Bahuri, Novel juga mengkritik keputusan Firli yang memilih untuk bermain badminton di Manado ketika polemik OTT di Basarnas sedang berkembang. Ia meragukan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.

M Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute juga mengeluarkan kritik serupa terhadap pimpinan KPK yang tampaknya menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.

"Seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut dan pimpinan KPK," ujar Praswad.

Baca Juga: Tragis, Pria Ini Ditemukan Meninggal dalam Parit di Area Perkebunan Sawit Kubu Raya

Setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkannya kepada pimpinan KPK. Kemudian, kata dia, berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK. Kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana," ujar dia.

Sebagaimana telah dilaporkan, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim penyelidik menemukan adanya anggota TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada TNI sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah