Kesalahan OTT Basarnas, Abraham Samad : Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

- 29 Juli 2023, 22:24 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, simak profil dan biodata lengkapnya berikut.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, simak profil dan biodata lengkapnya berikut. /Instagram.com/@abrahamsamad_

WARTA SAMBAS - Sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas terus dikecam oleh berbagai kalangan. Bahkan, mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai sikap tersebut sangat memalukan terjadi di KPK.

"Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang sangat dungu dan memalukan," kata Abraham, Sabtu 29 Juli 2023.

Abraham kemudian menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang oleh pimpinan KPK. Dia menilai tiap penetapan tersangka merupakan keputusan yang telah diputus bersama oleh para pimpinan KPK.

Baca Juga: Dukung Brigjen Asep, Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan KPK Mundur

"Tidak ada anak buah yang salah di KPK karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, jika ada kekeliruan, itu adalah tanggung jawab pimpinan KPK," katanya.

Dia menambahkan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas dari kekisruhan di kasus OTT Basarnas tersebut.

"Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, dia harus mundur dong, bukan Direktur Penyidiknya, tapi pimpinan KPK nya yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya. Apa yang terjadi sekarang ini adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus," tandasnya.

Baca Juga: Singgung Kesalahan OTT Pejabat Basarnas, Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Lari dari Tanggung Jawab

Pernyataan menyalahkan penyelidik ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat 28 Juli 2023. Hal itu disampaikan Tanak setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.

Kritikan terhadap sikap KPK yang menyalahkan penyelidik juga dilontarkan oleh PUSAKO dan PUKAT UGM.

Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menilai pimpinan KPK salah dan telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Feri juga menyebut pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka.

"Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK," ujar Feri, Sabtu 29 Juli 2023.

Baca Juga: Pemilik Kost di Kubu Raya Ditemukan Tewas dalam Kamar, Ini Ungkapan Saksi

Feri menyebut titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Pimpinan KPK, katanya, tidak memahami Undang-undang KPK.

Kritikan juga disampaikan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkritik Pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah terkait kisruh penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya," kata peneliti Pukat UGM,l Zaenur Rohman, Jumat 28 Juli 2023.

Dia mengatakan, surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri.

"Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik," ujarnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah