Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite Mulai September 2022, Termasuk Mobil Dinas TNI dan Polri

16 Juni 2022, 19:45 WIB
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang mobil mewah memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar Oktan 90 atau Pertalite. /Erik Mclean/Pexels

WARTA SAMBAS - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang mobil mewah memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar Oktan 90 atau Pertalite.

Larangan mobil mewah pakai Pertalite ini mulai berlaku September 2022. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasinya.

Termasuk Petuntuk Teknis (Juknis) tentang kriteria mobil mewah yang dilarang memakai Pertalite.

Dilansir PortalJember.com dalam artikel berjudul "Siap-Siap! Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Mulai Kapan?", hingga kini belum diketahui pasti jenis kendaraan yang masuk kategori mobil mewah yang dilarang beli Pertalite tersebut.

Namun yang pasti mobil mewah bukan satu-satunya yang akan dilarang menggunakan Pertalite yang harganya lebih murah ini.

Kendaraan dinas seperti mobil TNI, Polri serta BUMN termasuk dalam jenis yang juga akan dilarang menggunakan Pertalite.

Nantinya pemberlian Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina.

Ke depan layanan digital MyPertamina akan semakin disempurnakan. Sehingga pembelian Pertalite diharapkan akan lebih tepat sasaran.

Dilansir ResponSulteng.com dalam artikel berjudul "Pemerintah Mengatur Penjualan Pertalite, Kendaraan Mobil Mewah Dilarang Beli", kriteria mobil mewah nantinya didasarkan pada besaran Cubic Centimeter (CC).

Saat ini BPH Migas dan Pertamina sedang merancang Juknis tentang kriteria kendaraan yang berhak memakai Pertalite.

Selain itu, kini sedang pembahasan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati juga belum merinci detail besaran CC yang termasuk mobil mewah yang dilarang memakai Pertalite tersebut.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Jember Respon Sulteng

Tags

Terkini

Terpopuler