SPBU 66.796.002 Kompak Kec. Sokan Melawi, Kalimantan Barat Diduga Menyalahi Aturan Penyaluran BBM

- 7 Juni 2021, 20:51 WIB
Tangkapan layar berita pengisian BBM di SPBU 66.796.002 Kompak Kec. Sokan Kab. Melawi Prov. Kalbar yang diduga menyalahi aturan/Instagram/@melawi.informasi
Tangkapan layar berita pengisian BBM di SPBU 66.796.002 Kompak Kec. Sokan Kab. Melawi Prov. Kalbar yang diduga menyalahi aturan/Instagram/@melawi.informasi /WartaSambasRaya.com/

WARTA SAMBAS - Salah satu warga Sokan berinisial JSH, mengatakan SPBU KOMPAK 66.796.002 menyalurkan BBM dengan sistem antrian drum dan drigen dengan harga jauh diatas harga HET. 8000/liter.

Menurut JSH, dengan kondisi tersebut membuat para pengguna sepeda motor sering tidak kebagian BBM saat antri di SPBU 66.796.002 Kompak.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021, Bisa Online atau Offline…

"Kami masyarakat yang memiliki motor tidak dilayani karena seringkali kami masyarakt ingin mengisi motor tidak pernah mendapatkan minyak karena di habiskan oleh para pengantri yang memperjual belikan minyak jadi kami harus membeli minyak dengan para pengantri yang di jual di kios - kios milik pengantri yang harganya mencapai 10.000/liter," kata JSH.

Selain itu warga lainya yang berinisial UDG mengatakan bahwa SPBU KOMPAK 66.796.002 sering menjual BBM ke orang yang akan mengecer kembali dengan harga Rp 10.000/liter.

"Bagaimana tidak pak, menjual harga 10 per liter, sementara membeli di SPBU sudah mencapai 8.000 per liter. Karena menurut saya SPBU 3T ini harus menjual harga yang sama seluruh indonesia dengan harga yang setandar yang di berikan oleh pemerintah,” kata UDG.

Baca Juga: Komika Tretan Muslim Tanggapi Video Viral Satpol PP Pontianak yang Hancurkan Alat Musik Pengamen

“Karena dengan harga yang seperti itu di masa pandemi Covid-19 ini, kami sebagai masyarakat Sokan sangat keberatan dengan harga yang sangat tinggi dengan penghasilan yang terbatas," sambung UDG.

Seperti diketahui bahwa Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 November 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x