Cara Daftar BLT UMKM 2021, Bisa Online atau Offline…

- 7 Juni 2021, 20:31 WIB
Cara Daftar BLT UMKM 2021, Bisa Online atau Offline…
Cara Daftar BLT UMKM 2021, Bisa Online atau Offline… /Instagram.com/@kemenkopukm

WARTA SAMBAS – Bantuan langsung tunai kembali diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 melanda. Pendaftarannya akan ditutup 28 Juni 2021 mendatang.

Bagi yang sudah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021 yang juga dikenal sebagai Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum.

Pelaku UMKM tinggal login di laman banprebpum.id atau eform.bri.co.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP untuk mengetahui apakah dirinya sudah termasuk sebagai penerima BLT UMKM atau belum.

Sedangkan bagi yang belum mendaftarkan diri untuk untuk menjadi penerima BLT UMKM, lebih baik memastikan diri sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut syarat pendaftaran untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Berita DIY dalam artikel berjudul “Daftar Banpres UMKM 2021, Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Login banpresbpum.id atau eform.bri.co.id Pakai NIK KTP”, Senin 7 Juni 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id Sekarang, Namamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta! Segera Cairkan 

Pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat tersebut, bila langsung mengajukan pendaftaran untuk menjadi penerima BLT UMKM, baik secara online maupun offline dengan melampirkan berkas berikut ini ke Dinas Koperasi Kabupaten / Kota setempat:

  1. NIK KTP

  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

  3. Nama lengkap

  4. Alamat KTP

  5. Alamat tempat usaha

  6. Jenis kelamin

  7. Tanggal lahir

  8. Bidang usaha

  9. Nomor telepon yang dapat dihubungi (SMS, WA, dan telepon)

  10. SKU atau NIB

Bagi pelaku UMKM yang merasa memiliki alamat domisili berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan SKU untuk daftar BLT UMKM 2021.

Data kemudian akan diverifikasi dan apabila dinyatakan terdaftar menjadi penerima BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan dihubungi pihak bank penyalur melalui WA, SMS, atau telepon.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah