Dana BLT PIP Cair, Ini Kategori yang Berhak Dapat Bantuan

- 22 April 2021, 12:15 WIB
BLT PIP Cair! Informasi LENGKAP Cara Daftar, Aktivasi, Cek Nama, dan Cara Mencairkan Beasiswanya.
BLT PIP Cair! Informasi LENGKAP Cara Daftar, Aktivasi, Cek Nama, dan Cara Mencairkan Beasiswanya. /Dok. Kemendikbud./


WARTA SAMBAS - Pelajar yang ingin mendapatkan BLT PIP harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Cara melakukan pendaftarannya bisa lihat di website Kemendikbud.

BLT atau subsidi Program Indonesia Pintar (PIP) sudah mulai dicairkan sejak Senin, 15 Februari 2021.

Sebagaimana diberitakan beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel "BLT PIP Cair! Informasi LENGKAP Cara Daftar, Aktivasi, Cek Nama, dan Cara Mencairkan Beasiswanya", Jumat 26 Februari 2021, banyak warganet yang menyampaikan hal itu di berbagai platform media sosial bahwa subsidi atau BLT PIP untuk anak mereka sudah cair.
Ini Cara melakukan pendaftaran BLT PIP sebagai berikut:

• Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
• Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
• Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
• Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.

Cara melakukan aktivasinya sendiri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Fakta Sidang: Hotma Sitompul Terima 3 Miliar Rupiah dan Cita Citata 150 Juta Rupiah dari eks Mensos Juliari

1. KIP dibawa ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau lembaga paket penyetaraan masing-masing
2. Data siswa penerima KIP harus dipastikan masuk di Dapodik
3. Verifikasi data dilakukan oleh Kemenag, Kemensos dan Kemdikbud setempat, apabila keadaan siswa sesuai dengan Dapodik, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP
4. SK Penerima Manfaat diberikan ke Bank Penyalur usulan Kemdikbud/Kemensos/Kemenag
5. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan, dan daftar penerima bantuan PIP.
6. Siswa didampingi orangtua atau guru sekolah masing-masing dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk.

Setelah melakukan aktivasi, tahap selajutnya ialah dengan melakukan pengecekan nama untuk memastikan lolos atau tidaknya siswa tersebut:

• Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
• Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP
• Klik cek data.

Jika terdaftar sebagai penerima PIP akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x