SPBU 66.796.002 Kompak Kec. Sokan Melawi, Kalimantan Barat Diduga Menyalahi Aturan Penyaluran BBM

- 7 Juni 2021, 20:51 WIB
Tangkapan layar berita pengisian BBM di SPBU 66.796.002 Kompak Kec. Sokan Kab. Melawi Prov. Kalbar yang diduga menyalahi aturan/Instagram/@melawi.informasi
Tangkapan layar berita pengisian BBM di SPBU 66.796.002 Kompak Kec. Sokan Kab. Melawi Prov. Kalbar yang diduga menyalahi aturan/Instagram/@melawi.informasi /WartaSambasRaya.com/

Dalam Pasal 2 aturan ini menyatakan, jenis  BBM yang diatur dalam Permen ini terdiri atas: pertama,  jenis BBM tertentu yang meliputi Minyak Solar 48 (Gas Oil) dan Minyak tanah (Kerosene).  Kedua, jenis BBM khusus penugasan yang meliputi Bensin (Gasoline) minimum RON 88.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Selasa 8 Juni 2021: Karir Scorpio di Ambang Terobosan Besar

Berita pendistribusian BBM di SPBU Kompak Kec. Sokan Kab. Melawi Prov. Kalimantan Barat ini juga di unggah oleh akun instagram @melawi.informasi pada 7 Juni 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet.

“Bgusss dilaporkan bgniii..diusut .biar.ada keadilan.bgi.penguna.motor....ksianlah klo isi diblg hbiss truss jgn mau diam,” tulis akun @tupperwarepontianak.

“Gak mafia hukum,mafia minyak,mafia tanah,mafia gas,mafia" lain e' dan seterusnya,” tuils akun @rahmadfitriadi_.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Selasa 8 Juni 2021: Peluang Besar Aquarius Tunjukkan Bakat, Kreativitas dan Komitmen

“Kalau boleh tau yg diantri kan tu minyak apa ya premium atau pertalite,klau pertalite setau sy boleh2 aja di antri kan,karna pertalite bkn minyak subsidi,asal kan tetap melayani kendraan umum,bbm yg di subsudi kan hanya premium dan solar,” tulis akun @handi1974.

“Kalau ndak ada orang yg beli minyak bos, siapa lagi yg antar ke kampung, hati hati kalau bicara komentar nya, takut hukum yg bertindak, itu banyak PERTALITE non subsidi bos,” tulis akun @ifanzs_.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah