Sementara terkait kendaraan dinas yang melekat pada Bupati dan Wakil Bupati yang akan melepaskan jabatannya tahun ini, masing-masing ada tiga unit.
"Tentu akan dikembalikan. Tetapi Bupati dan Wakil Bupati yang akan selesai masa jabatan juga mempunyai hak, mereka bisa melakukan pembelian secara perorangan sebagai pejabat negara. Namun ada aturan yang harus mereka lalui," pungkas Azis.***