Cek 3 Hal Ini saat Mudik Lebaran pakai Sepeda Motor, Yusticia: Supaya Aman dan Nyaman Berkendara

- 28 April 2022, 00:40 WIB
Bila memutuskan untuk mudik Lebaran menggunakan sepeda motor, cek dan ricek perlu dilakukan sebelum berangkat ke kampung halaman.
Bila memutuskan untuk mudik Lebaran menggunakan sepeda motor, cek dan ricek perlu dilakukan sebelum berangkat ke kampung halaman. /

Berkendara membawa penumpang berlebihan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 106 pada UU Lalu Lintas tersebut menyebutkan, berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.

Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Tahap II 2022, Kemenhub Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

Misalnya, lebar barang bawaan harus tidak melebihi setang kemudi. Barang ditempatkan di belakang pengendara.

Barang bawaan juga tidak boleh melebihi panjang sepeda motor atau tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara.

Kemudian, pastikan barang bawaan terikat erat. Sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Sedang Digodok, untuk Tangani 85 Juta Orang yang akan Pulang Kampung

2. Atur Perjalanan

Dalam berkendara, bikers juga perlu memerhatikan jarak tempuh.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah