Berkendara membawa penumpang berlebihan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 106 pada UU Lalu Lintas tersebut menyebutkan, berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.
Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Tahap II 2022, Kemenhub Siapkan Anggaran Rp10 Miliar
Misalnya, lebar barang bawaan harus tidak melebihi setang kemudi. Barang ditempatkan di belakang pengendara.
Barang bawaan juga tidak boleh melebihi panjang sepeda motor atau tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara.
Kemudian, pastikan barang bawaan terikat erat. Sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.
2. Atur Perjalanan
Dalam berkendara, bikers juga perlu memerhatikan jarak tempuh.