134 ASN Dilaporkan Mudik Lebaran 2021, Tjahjo Kumolo: PPK dapat Memberikan Sanksi

- 18 Mei 2021, 19:30 WIB
134 ASN Dilaporkan Mudik Lebaran 2021, Tjahjo Kumolo: PPK dapat Memberikan Sanksi
134 ASN Dilaporkan Mudik Lebaran 2021, Tjahjo Kumolo: PPK dapat Memberikan Sanksi /Sumber: Humas Kemenpan RB/

WARTA SAMBAS – Kendati sudah dilarang pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih nekat mudik Lebaran 2021. Merekapun dilaporkan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," kata Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 18 Mei 2021.

Penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN RB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 43 ASN Pontianak Positif Covid-19, Edi Rusdi Kamtono: Kluster Perkantoran

Selama larangan mudik Lebaran 2021, Kementerian PAN RB menerima 160 laporan dari masyarakat dan 134 di antaranya terkait ASN mudik. Sisanya permohonan informasi dan aspirasi.

Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN dilarang mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat Pejabat Eselon II.

Olehkarenanya, Tjahjo Kumolo meminta 134 ASN yang dilaporkan mudik untuk segera melakukan klarifikasi ke instansi masing-asming.

Apabila memang benar ASN tersebut mudik, lanut dia, PPK hendaknya tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP 53/2010) tentang Disiplin ASN dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x