ASN yang Suka Nyumbang ke Organisasi Terlarang Sudah Didata KemenPAN-RB  

- 10 Februari 2021, 22:53 WIB
Men PANRB Resmikan Mal pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lamongan, Tjahjo Kumolo : Lamongan Menjadi Contoh
Men PANRB Resmikan Mal pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lamongan, Tjahjo Kumolo : Lamongan Menjadi Contoh /youtube.com

 

WARTA SAMBAS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengantongi data tentang siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering mentransfer uangnya ke rekening-rekening organisasi terlarang.

Data tersebut diperoleh KemenPAN-RB dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPTAK). “Kalau kemarin belum dilarang. Sekarang sudah dilarang. Stop. Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Densus 88 Amankan ASN Terduga Teroris di Aceh

Baca Juga: 5 Tahun Buron Karena Korupsi Rp245,6 Juta, ASN Kemenkes Ditangkap di Bekasi

Larangan baru yang dimaksudkan Tjahjo Kumulo tersebut, yakni Surat Edaran (SE) yang ditandatanganinya bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

SE Bersama tersebut terkait Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan FPI Organisasi Terlarang, Ini Alasannya…

Baca Juga: Hanya ASN Ini yang Dibolehkan Gubernur Sutarmidji untuk Cepat Pindah Tempat Tugas

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x