ASN yang Suka Nyumbang ke Organisasi Terlarang Sudah Didata KemenPAN-RB  

- 10 Februari 2021, 22:53 WIB
Men PANRB Resmikan Mal pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lamongan, Tjahjo Kumolo : Lamongan Menjadi Contoh
Men PANRB Resmikan Mal pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lamongan, Tjahjo Kumolo : Lamongan Menjadi Contoh /youtube.com

Tjahjo Kumolo pun mengingatkan ASN untuk lebih berhati-hati dalam menyumbangkan uangnya. Jangan sampai menyumbang ke rekening-rekening organisasi terlarang. Bila masih ditemukan, tentu akan dikenakan sanksi tegas.

Ia tidak merinci sanksi dimaksud, tetapi bagi ASN yang terlibat masalah radikal, langsung dibebastugaskan dan dilakukan pembinaan. “Kalau terlibat masalah-masalah teror langsung kita pecat,” tegas Tjahjo Kumolo.***

Baca Juga: Usai Tampil di TV, PNS Cantik Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Baca Juga: Bupati Landak Karolin Ingatkan ASN Baru untuk Bijak Bermedia Sosial

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x