Hanya ASN Ini yang Dibolehkan Gubernur Sutarmidji untuk Cepat Pindah Tempat Tugas

- 18 Januari 2021, 18:44 WIB
Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat berkeliling melihat ASN yang baru menerima SK
Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat berkeliling melihat ASN yang baru menerima SK /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA SAMBAS – Wali Kota dan Bupati di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diinstruksikan untuk tidak mudah memberikan rekomendasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang minta pindah tempat tugas. Tetapi ada pengecualian untuk ASN tertentu.

“Saya minta Kepala Daerah di seluruh Kalbar jangan gampang merekomendasi ASN pindah,” kata Sutarmidji, Gubernur Kalbar, usai melantik 345 ASN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, seperti diberitakan WartaPontianak.com dalam artikel berjudul “Lantik CPNS, Sutarmidji: Mengabdi Minimal 8 Tahun, Kepala Daerah Jangan Kasi Pindah!”, Senin 18 Januari 2021.

Sutarmidji berharap ASN benar-benar mengabdi di Provinsi Kalbar. “Kalau bisa sampai pensiun. Jangan baru setahun atau dua tahun sudah mau minta pindah. Saya nggak mau rekomendasi pindahnya,” tegasnya.

Baca Juga: Formasi Guru di Penerimaan CASN 2021, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

Dalam kesempatan tersebut, Sutarmidji menyampaikan kekecewaannya terkait spesialis dokter hewan satu-satunya di suatu daerah di Kalbar mendapat rekomendasi untuk pindah tempat tugas.

Padahal, ungkap Sutarmidji, angka gigitan anjing gila di daerah tersebut cukup tinggi. Ia enggan mengungkapkan daerah mana yang dimaksud.

“Dia (kepala daerah) rekomendasi dokter itu pindah. Saya tahan di sini dua tahun, tapi saya kan nggak bisa menahan orang lama-lama. Jadi akhirnya dia pindah ke Jawa,” sesal Sutarmidji.

Baca Juga: Cara Upload Dokumen Pendaftaran Seleksi CASN 2021 di sscn.bkn.go.id

Namun Sutarmidji juga memberikan pengecualian terhadap ASN tertentu untuk bisa pindah walaupun belum 8 tahun bertugas di Kalbar.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x