Hanya ASN Ini yang Dibolehkan Gubernur Sutarmidji untuk Cepat Pindah Tempat Tugas

- 18 Januari 2021, 18:44 WIB
Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat berkeliling melihat ASN yang baru menerima SK
Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat berkeliling melihat ASN yang baru menerima SK /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

“Dia harus bertugas di sini minimal dua kali empat tahun yakni 8 tahun. Kecuali suaminya tentara pindah misalnya ke Sulawesi dan dia harus ikut atau istrinya TNI Polri tugas di mana, jadi suaminya harus ikut,” pungkas Sutarmidji.***(Yapi Ramadan/WartaPontianak.com)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah