Cara Upload Dokumen Pendaftaran Seleksi CASN 2021 di sscn.bkn.go.id

- 15 Januari 2021, 12:42 WIB
ILUSTRASI web sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI web sscn.bkn.go.id /

WARTA SAMBAS – Pemerintah membuka Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 pada April sampai Mei mendatang atau sekitar dua bulan lagi. Calon peserta diharapkan segera menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, untuk diunggah atau di-upload ke sscn.bkn.go.id.

Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com dalam artikel berjudul “CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Unggahnya di Sini”, Jumat 15 Januari 2021, formasi pada CASN 2021 lebih banyak dari sebelumnya.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang mempertimbangkan usulan formasi yang diajukan berbagai instansi.

Baca Juga: LOWONGAN Kerja 2021: PT Garuda Food Cari Lulusan S1 dengan IPK Minimal 3,00

Dua menjelang dimulai pendaftaran CASN 2021, para pelamar sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen, agar bisa lolos seleksi administrasi. Tahapan ini sangat penting untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, menjadi Abdi Negara.

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan dulu telah mempersiapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk mengikuti Seleksi CASN 2021, yakni:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pasfoto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Baca Juga: LOWONGAN Kerja 2021: PT Telkom Indonesia Butuh Operator Call Center Telkom 147

Para pelamar diharuskan mengunggah atau meng-upload dokumen tersebut di link sscn.bkn.go.id, berikut caranya:

  1. Buka link sscn.bkn.go.id
  2. Pilih jenis dokumen yang akan diunggah (Pilihan jenis dokumen yang diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan instansi yang dilamar).
  3. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang dapat diunggah ke sistem.
  4. Klik 'unggah', lalu cari dokumen Anda.
  5. Status dokumen akan berubah menjadi 'Sudah Diunggah' jika proses unggah dokumen berhasil.
  6. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik 'lihat'.
  7. Jika pelamar salah mengunggah dokumen, klik 'unggah' kemudian cari dokumen yang dimaksud. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  8. Jika pelamar mengunggah file yang ukurannya melebihi batas maksimal, maka akan muncul tampilan tulisan "berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan”.
  9. Setelah pelamar mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut, klik “Selanjutnya”.
  10. Pelamar wajib membaca dan memperhatikan Ketentuan Unggah Dokumen yang tercantum.

Baca Juga: LOWONGAN Kerja 2021: Kemendag Butuh Staff Biro Humas, Cek Persyaratannya di Sini

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x