Mahfud MD Umumkan FPI Organisasi Terlarang, Ini Alasannya…

- 30 Desember 2020, 13:51 WIB
Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Mahfud MD: FPI Lakukan Tindak Kekerasan
Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Mahfud MD: FPI Lakukan Tindak Kekerasan /YouTube/Kemenko Polhukam RI/

WARTA SAMBAS – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

“Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai Ormas maupun organisasi," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI!”, saat mengumumkan FPI organisasi terlarang tersebut, Mahfud MD tidak sendirian.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2021, Cekidot…

Sejumlah petinggi negara mendampingi Mahfud MD mengumumkan tentang FPI dibubarkan itu. Di antaranya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan.

Selain itu hadir pula Menkumham HM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate yang mendampingi Mahfud MD mengumumkan FPI organisasi terlarang.

Tidak ketinggalan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK yang juga ikut mendampingi Mahfud MD mengumumkan FPI organisasi terlarang.

Baca Juga: Bansos 2021 Cair 4 Januari, Risma: Kita Tidak Ada Libur

Saat mengumumkan FPI organisasi terlarang itu, Mahfud MD menjelaskan, pembubaran FPI sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014. "FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai Ormas,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x