WARTA SAMBAS – Bantuan Sosial (Bansos) 2021 tetap menggunakan skema yang sama dalam penyalurannya. Hanya dilakukan beberapa revisi, lantaran menyesuaikan dengan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tetap keluarga penerimanya Rp10 juta," kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Alami Perubahan, Pemerintah Matangkan Skema Bansos 2021”, Rabu 30 Desember 2020.
Muhadjir untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), jika pada tahun ini menggunakan skema bantuan sembako, pada Bansos 2021 diubah menjadi bantuan tunai.
Baca Juga: GAWAT…Ponsel Cerdas Ini Bakal Tak Bisa WhatsApp per 1 Januari 2021
Selain itu, pada Bansos 2021 ini, Petugas PT Pos yang akan mengantarnya ke rumah-rumah penerima. “Penerima bantuan tidak perlu datang ke Kantor Pos karena bisa menimbulkan kerumunan. Jadi akan diantar ke masing-masing alamat," jelas Muhadjir.
Ia menekankan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos 2021 hendaknya mematuhi pedoman Kementerian Sosial (Kemensos), yakni menggunakannya untuk membeli kebutuhan pangan.
"Pemberian bantuan akan dimulai awal Januari. Keluarga penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan langsung, baik melalui PT Pos maupun bank yang ditunjuk pemerintah," ungkap Muhadjir.
Baca Juga: Gini Cara Pakai AirDrop, Aplikasi yang Dipakai Gisel Kirim Video Syur 19 Detik ke MYD
Sementara bagi Bank BUMN yang ditunjuk menyalurkan Bansos 2021, kata Muhadjir, hendaknya mematuhi kesepakatan, yakni begitu dananya masuk harus segera disalurkan ke keluarga penerima bantuan.