Mendagri Tito Karnavian Melarang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House atau Halalbihalal Lebaran 2021

- 5 Mei 2021, 19:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian Melarang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House atau Halalbihalal Lebaran 2021
Mendagri Tito Karnavian Melarang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House atau Halalbihalal Lebaran 2021 /Tangkapan layar/Cokie Sutrisno/

WARTA SAMBAS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang seluruh Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia menggelar open house atau halalbihalal atau Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriyah.

Larangan tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House atau Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H atau Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 4 Mei 2021.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b SE Mendagri tersebut.

SE ini dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian setelah melihat adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah tahun lalu, serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas…

Kepala daerah juga diminta mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan puasa Ramadan, dan menjelang, saat, maupun setelah Hari Raya Idulfitri.

Tito juga meminta Gubernur, Bupati atau Wali Kota se-Indonesia mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x