THR ASN, TNI dan Polri Cair H-10 Lebaran 2021

- 29 April 2021, 22:29 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

WARTA SAMBAS – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan cair pada sepuluh hari sebelum (H-10) Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriyah.

Kepastian waktu pencarian THR tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji ke-13 pada Rabu 28 April 2021.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Jokowi seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 29 April 2021.

Pemberian THR ini, kata Jokowi, merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. “Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” katanya.

Seperti diketahui, dalam nota dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, pembayaran THR ini kali kedua tidak masuk komponen tunjangan kinerja.

Baca Juga: PERINGATAN!!! Perusahaan Belum Bayar THR Melewati H-1, Menaker Ida Pastikan Bakal Ditindak Tegas

Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa komponen yang tidak masuk THR 2021. Antara lain, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan insentif kerja.

Selanjutnya, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi ASN di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi ASN di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Berikutnya, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x