Kemudian tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehaan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.
Baca Juga: Kemnaker Minta Pengusaha Taat Bayar THR, Ini Sanksi bagi yang Melanggar
Tunjangan lainnya yang tidak masuk komponen THR 2021 yakni tambahan penghasilan bagi guru ASN, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil dan terluar.
Demikian pula dengan unjangan pengabdian bagi ASN yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan ASN yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil dan terluar.
Sama halnya dengan tunjangan selisih penghasilan bagi ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.
Terakhir, tunjangan penghidupan luar negeri bagi ASN, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi ASN, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.***