PERINGATAN!!! Perusahaan Belum Bayar THR Melewati H-1, Menaker Ida Pastikan Bakal Ditindak Tegas

- 27 April 2021, 16:13 WIB
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan.
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan. /Tangkap layar instagram.com/@kemnaker

WARTA SAMBAS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam diskusi FBMB9 yang diselenggarakan Kominfo membahas mengenai THR keagamaan 2021 seperti dilansir WartaSambasRaya.ccom dari laman Instagram @Idafauziyahnu

Kalangan pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan tidak melewati tenggat H-1 jelang perayaan Idul Fitri 1442 H. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, untuk pembayaran THR tahun ini harus dibayarkan secara penuh.

Baca Juga: THR PNS Paling Lambat Dicairkan 10 Hari Sebelum Lebaran

Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian. Karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.

“Saya tekankan, THR Keagamaan harus dibayar penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab diawal tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi,” tuturnya.

Selain itu Kemenaker telah membentuk posko THR 2021. Posko ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Surat Edaran tentang THR, Pengusaha Dapat Peringatan

Posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Layanan Posko THR 2021 mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021.

“Keseriusan pemerintah terlihat dengan digalakkannya pembentukan posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR. Hal itu bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik,” ujar Menaker.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: @Idafauziyahnu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x